Agenda Maluku 

Pemprov Maluku Keluarkan Surat Edaran Cuti Bersama

Ambon, indonesiatimur.co
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Hamin Bin Thahir yang ditujukan kepada seluruh pimpinan SKPD lingkup Pemprov Maluku.
“SE No.800/1711 tertanggal 4 Juni 2018 yang diterbitkan merupakan bentuk tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama No. 223 Tahun 2018, Menteri Ketenagakerjaan No. 46 Tahun 2018 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) No. 13 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta MENPAN -RB No. 707 Tahun 2017, No. 256 Tahun 2017, No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Maluku, Bobby Kin Palapia, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/5).
“Dengan diterbitkannya SKB Tiga Menteri No. 223 Tahun 2018, No. 46 Tahun 2018 dan 13 Tahun 2018 , sehingga cuti bersama menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Sementara Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018,” ungap Palapia.
Lebih jauh dikatakan, peneribitan Surat edaran ini juga, dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama.
“Saya kira adanya cuti bersama ini tentu saja bermanfaat bagi ASN dalam rangka melakukan silatuhrahmi dengan masyarakat dan keluarga,” ucap Palapia.
Berkaitan dengan indispliner ASN nantinya, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, namun masih ada tambahan hari libur oleh ASN, Palapia pastikan seluruh aktivitas perangkat daerah sudah berjalan normal.
“Saya kira pemerintah telah memberikan toleransi dengan tambahan cuti dari sebelumnya hanya 4 hari yakni 13, 14, 18 dan 20 Juni menjadi 7 hari, yakni bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni, maka peran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting, agar tidak ada lagi ASN yang menambah libur cuti bersama,” tandas Palapia seraya menambahkan, dengan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pimpinan OPD, penyelenggaraan pelayanan publik kembali berjalan lancar sebagaimana mestinya. (it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.